Skip to content

28/04/2020 News

PENANGGUHAN CICILAN MOBIL SEPERTI APA MEKANISMENYA?

Virus corona masih terus menyebar di Indonesia. Kian hari jumlah kasus positif justru semakin bertambah. Pemerintah pun menghimbau agar masyarakat tetap berada di rumah saja.

Namun di satu sisi, dengan berada di rumah saja maka ada beberapa pekerja yang harus kehilangan pendapatan. Mereka yang pendapatannya berkurang drastis pun bingung bagaimana untuk membayar segala tagihan termasuk cicilan kredit kendaraan setiap bulan.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan beragam kebijakan untuk menstimulus perekonomian Indonesia di tengah penyebaran wabah corona ini.

Satu di antaranya adalah memberikan restrukturisasi atau keringanan kredit kendaraan termasuk di dalamnya mobil dan motor. Tapi perlu diingat, restrukturisasi ini bukanlah penghapusan utang melainkan memberikan keringanan untuk membayar cicilan kredit kendaraan Anda.

Cicilan kredit mobil harus tetap dibayar namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan antara debitur dan juga pihak Bank/Leasing.

Keringanannya beragam mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembiayaan, atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Tidak semua debitur yang memiliki cicilan kredit mobil bisa mengajukan keringanan. Otoritas Jasa Keuangan sudah mengumumkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur.

BACA JUGA: KENALI ARTI HURUF DAN ANGKA DI MOBIL OTOMATIS

Berikut persyaratan untuk debitur yang ingin mengajukan keringanan kendaraan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia

1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar

2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM

3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona

4. Pemegang unit kendaraan/jaminan, dan

5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Bagaimana cara mengajukannya?

1. Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat didownload di website resmi perusahaan pembiayaan.

2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).

3. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Sebaiknya Anda menghubungi perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit karena mungkin saja memiliki persyaratan yang berbeda.

Keringanan pembayaran kredit tersebut dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

Perlu dicatat, bagi Anda yang tak terdampak dari penyebaran corona harus tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian untuk menghindari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan.

ARTIKEL TERKAIT: