Skip to content

07/12/2020 News

INI DAFTAR KENDARAAN YANG BISA MENDAPAT PRIORITAS DI JALAN RAYA

Pengendara sepeda motor, mobil, bus hingga truk wajib berbagi jalan dengan pengguna jalan lainnya. Jangan sampai mengganggu, apalagi merasa bahwa hanya mereka yang patut diutamakan.

Ya, beberapa kasus sering kali terjadi di mana pengendara bersikap arogan di jalanan. Bahkan jenis kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran yang seharusnya diprioritaskan, justru kerap kali lajunya dihalangi oleh oknum pengendara atau pengemudi di jalan.

Seharusnya ambulans dan pemadam kebakaran merupakan kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan, karena pada dasarnya sudah dicatat dalam Pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut tercantum daftar kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang  melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada  Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta  lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu  menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: GANTI BAN BARU DI MOBIL, PASANG DI DEPAN APA BELAKANG?

Selain itu, untuk jenis kendaraan di atas juga dibolehkan menggunakan lampu isyarat atau strobo dan sirine. Penggunaan strobo dan sirine pada jenis kendaraan di atas sudah ditetapkan pada pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Di dalam UU tersebut mengatur bahwa untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene yang terdiri atas warna merah, biru, dan kuning.

Lampu isyarat warna merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Kemudian untuk lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Lampu isyarat kuning ini digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

Nah, Anda yang menggunakan lampu strobo dan sirine namun tidak termasuk dalam ketentuan di atas sebaiknya dilepas saja, karena pihak berwajib secara rutin melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan lampu isyarat ini di mobil pribadi. Jika terbukti ada lampu isyarat ini pada mobil pribadi maka lampu tersebut akan langsung dilepas dan disita oleh kepolisian, sementara pemiliknya akan dikenakan sangsi tilang.

ARTIKEL TERKAIT: