Skip to content

28/03/2020 News

CARA PENGURUSAN PEMBAYARAN PAJAK STNK MOBIL KREDIT

Setiap pemilik kendaraan di Indonesia wajib melakukan perpanjangan pajak STNK. Ada dua ketentuan yang juga mesti dilakukan, membayar pajak tahunan dan 5 tahunan (ganti plat). Dan saat melakukan pembayaran, pihak SAMSAT selalu meminta KTP, BPKB, dan STNK asli. Lantas bagaimana jika mobilnya masih kredit?

Jika memilih datang langsung, Anda harus membawa surat keterangan atau pengantar sebagai pengganti BPKB dari pihak leasing. Biasanya sudah difotokopi dan legalisir. Proses pengurusan ini tidaklah rumit, hanya saja memakan waktu karena antre.

Saat di kantor SAMSAT, Anda juga dapat memanfaatkan layanan jasa SAMSAT Drive Thru. Tapi ingat ada persayaratan yang mesti dipenuhi, yaitu kendaraan tidak dalam status blokir, kendaraan harus sesuai dengan identitas yang tertera di STNK dan tidak bisa diwakilkan. 

Namun, di era digital sekarang ini perpanjangan STNK juga bisa dilakukan secara online. Metode ini tidak membutuhkan BPKB asli, melainkan cuma KTP dan STNK saja. Untuk melakukan pembayaran melalui SAMSAT online, cukup input nomor polisi kendaraan dan NIK pada KTP. Setelah itu pembayaran bisa dilakukan via transfer bank. Sebagai catatan, rekening pemilik harus sama dengan data pada KTP dan STNK. Anda tidak bisa menumpang bayar dari rekening orang lain atau membayarkan pajak kendaraan milik orang lain.

BACA JUGA: 10 TIPS UNTUK KONSUMSI BAHAR BAKAR YANG LEBIH EFISIEN 

Pembayaran pajak kendaraan melalui mekanisme online juga tersedia melalui aplikasi. Pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Sementara ini memang aplikasi Samsat Online Nasional baru ada untuk smartphone berbasis Android.

Langkah kedua, wajib pajak melakukan registrasi diri dan juga kendaraannya. Jika data sudah terisi dengan baik dan benar, klik tombol lanjutkan, apabila tidak ditemukan data registrasi kendaraan bermotor maka akan terdapat info pemberitahuan. Bila ditemukan, maka akan tampil info data kendaraan, biaya pembayaran dan kode billing. Selebihnya tinggal melakukan pembayaran seperti proses online di atas. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, maka Anda harus melakukan pendaftaran ulang.

Cara lebih mudah pun bisa Anda manfaatkan dengan membayarkan pajak melalui minimarket (Indomaret). Prosedurnya sama yaitu menyerahkan STNK dan KTP asli, dilanjutkan pendataan dari kasir seperti NIK, nopol, nomor mesin dan nomor telepon. Setelah itu muncul nominal yang harus dibayarkan dan Anda bakal mendapatkan bukti pembayaran serta SMS berisi ERI (Electronic Registration and Identification). Klik SMS tadi, maka akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code).

Ini menjadi tanda bukti pelunasan pajak kendaraan dan bukti pengesahan STNK yang bisa disimpan atau dicetak. Dengan QR Code ini membuat pemilik kendaraan tidak tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Print out e-TBPKP ini sah di Kepolisian sekalipun mencetak sendiri di rumah.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK. Tapi untuk lebih pasti, sebaiknya Anda tetap mendatangi kantor SAMSAT agar mendapat pengesahan STNK ini. Untuk ini Anda tidak perlu mengikuti prosedur normal karena proses pembayaran sudah Anda lakukan sebelumnya, dan tidak akan memakan waktu lama untuk mendapat pengesahan STNK kendaraan Anda.

ARTIKEL TERKAIT: