Skip to content

09/04/2020 News

BIAYA TILANG MOTOR DAN MOBIL DI INDONESIA

Indonesia sekarang mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setiap pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi berupa tilang, sebagai efek jera. Baik tilang konvensional maupun tilang elektronik ini tetap membuat para pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang.

Pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun sudah mencanangkannya ke dalam beberapa pasal, yang diklasifikasikan berdasarkan jenis pelanggarannya. Besaran denda tilang ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setelah mendapatkan tilang, pelanggar ini diwajibkan membayar denda dengan sejumlah uang atau hukuman kurungan penjara. Berikut daftar biaya tilang bagi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas:

1. Tidak memiliki SIM saat berkendara biaya tilangnya paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.

2. Memiliki SIM namun tak dapat menunjukkan saat razia, denda tilangnya maksimum Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

BACA JUGA: CARA MERAWAT KACA MOBIL BIAR BEBAS JAMUR

3. Kendaraan bermotor tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan denda paling banyak Rp 500.000 ata pidana kurungan paling lama 2 bulan.

4. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot bisa didenda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, wiper kaca denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan akan didenda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

7. Melanggar rambu lalu lintas didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

8. Melanggar aturan batas kecepatan maksimal atau minimal akan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

9. Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dendanya paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

10. Pengemudi atau penumpang depan tidak mengenakan sabuk keselamatan denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

12. Pengendara mobil tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dendanya paling banyak Rp 250.000,00 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

13. Pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari denda paling banyak Rp100.000 atau pidana kurungan paling lama 15 hari.

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu denda paling banyak Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.

ARTIKEL TERKAIT: