Skip to content

11/05/2020 News

BELI MOBIL DENGAN HARGA OFF THE ROAD, BISA ATAU TIDAK?

Setiap membeli sebuah mobil baru di Indonesia, biasanya pihak dealer memberikan harga dengan istilah on the road. Padahal di sisi lain ada juga istilah off the road. Nah, Anda harus tau apa itu beda on the road dan off the road, terutama ketika di daftar harga mobil baru.

Untuk istilah on the road, merupakan harga jual kendaraan yang sudah meliputi segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan hingga ke tangan konsumen. Legalisasi tersebut meliputi pajak kendaraan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pada dasarnya ketika membeli sebuah mobil on the road maka mobil langsung bisa dikendarai di jalan umum karena memiliki surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Dengan membayar harga on the road ini semua pengurusan legalisasi kendaraan ini sudah diurus oleh dealer.

Sebaliknya jika membeli menggunakan istilah off the road, maka informasi harga yang ditawarkan biasanya merupakan harga unit kendaraan tersebut tanpa kelengkapan dokumen lainnya. Dengan begitu harga off the road bisa jadi jauh lebih murah ketimbang harga on the road. Hanya saja kendaraan yang dibeli off the road ini menjadi tidak legal untuk dikendarai di jalan umum dan jika ditemukan di jalan raya maka polisi berhak untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.

BACA JUGA: CARA PENGURUSAN PEMBAYARAN PAJAK STNK MOBIL KREDIT

Lantas apakah konsumen tetap boleh membeli mobil dengan status off the road?  Sejatinya, pabrikan atau dealer yang menjual dengan status off the road sah-sah saja. Tujuannya agar calon pembeli tahu berapa harga sebenarnya dari mobil tersebut dengan harga yang sama. Karena di Indonesia itu kebijakan nilai pajak di satu daerah bisa berbeda-beda sehingga harga jual mobil tersebut pun akan berbeda di setiap daerah.

Di Indonesia, harga dengan status off the road biasanya ditawarkan brand-brand mobil mewah atau mobil-mobil Eropa. Namun biasanya pihak dealer tetap akan menambahkan komponen pajak kepada konsumen sehingga harga mobil tersebut menjadi harga on the road.

Biasanya kebanyakan mobil yang dibeli dengan cara off the road biasanya untuk pembelian fleet atau korporasi dalam jumlah banyak. Bisa juga pembelian off the road untuk event tertentu, seperti halnya undian berhadiah atau mobil yang hanya digunakan untuk kegiatan balap dan tidak digunakan di jalan raya.

Jika memang konsumen ingin membeli mobil dengan status off the road maka nantinya harus mencari informasi sendiri bagaimana mengurus legalitasnya. Mulai dari  mengurus ke Samsat, Dispenda, hingga kepolisian, dan itu dapat menghabiskan waktu, tenaga dan juga uang, lantaran mengurus biaya-biaya pengurusan secara mandiri.

Anda sendiri bisa saja membeli dengan cara off the road, dan setelah itu memanfaatkan biro jasa pengurusan surat-surat. Akan tetapi tentu saja secara total harganya tak jauh berbeda dengan Anda membayar mobil on the road langsung kepada dealer. Pilihannya kembali kepada konsumen sendiri.

Mengurus Legalisasi Mobil Off The Road

Jika Anda tetap ingin membeli mobil off the road, untuk mengurus dokumen dan legalisasinya tidaklah sulit, hanya saja sediakan waktu, tenaga, dan biaya tentunya. Langkah pertama adalah datang ke kantor Samsat sesuai dengan kota domisili untuk melakukan registrasi kendaraan baru. Dalam hal ini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

Untuk mengurus registrasi kendaraan baru, siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti faktur asli, fotokopi faktur, surat pengantar dari dealer yang mengeluarkan kendaraan, sertifikat NIK/VIN, fotokopi KTP sesuai dengan faktur, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu hari.

Setelah melakukan registrasi, kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk pengecekan fisik. Termasuk proses gesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Ketika semua ini selesai maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB. Tahap ini juga biasanya memakan waktu satu hari.

Tahap berikutnya setelah mendapatkan nomor registrasi BPKB, Anda harus membayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK. Serahkan semua dokumen lalu Anda akan diberitahu berapa pajak yang harus Anda bayar. STNK dan BPKB beserta TNKB biasanya selesai dalam jangka waktu sekitar satu minggu.

Perlu diingat jika setiap biaya dan waktu proses legalisasi ini berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan wilayah tempat tinggal Anda. Belum lagi jika kendaraan yang Anda beli terkena pajak progresif.

Seperti itu kira-kira proses legalisasi mobil off the road. Pilihan paling bijak memang akan lebih praktis beli mobil on the road. Pihak dealer pun biasanya akan memberi Anda TNKB sementara dan surat jalan sembari menunggu dokumen asli selesai. Dengan begitu, mobil pun dapat Anda gunakan.

 

ARTIKEL TERKAIT: